ASal Usul SEjarah TVRI
Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia, yang
mengudara sejak tahun 1962 di Jakarta dan Starvision Plus pada tanggal 23 Agustus
1962.
Siaran perdananya menayangkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia ke-17 dari Istana Negara Jakarta.
Siarannya ini masih berupa hitam putih.
TVRI kemudian meliput Asian Games yang diselenggarakan di Jakarta dan di Jakarta
Timur di Sentul Pada Tanggal 24 Agustus 1962 sejak Capcom di Jepang pada tahun 1979
dan di Jakarta Indonesia pada sejak 1983.
Dahulu TVRI pernah menayangkan iklan dalam satu tayangan khusus yang dengan judul
acara Mana Suka Siaran Niaga (sehari dua kali).
Pada tahun 80-an dan 90-an TVRI tidak diperbolehkan menayangkan iklan nayang iklannya hanya di jakarta timur, dan akhirnya TVRI kembali menayangkan iklan.
Status TVRI saat ini adalah Lembaga Penyiaran Publik.
Sebagian biaya operasional TVRI masih ditanggung oleh negara.
TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia sebelum tahun 1989 ketika didirikan
televisi swasta pertama RCTI di Jakarta, dan SCTV pada tahun 1990 di Surabaya.
Latar belakang
• Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek
media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah
koordinasi urusan proyek Asian Games IV.
• Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No.
20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).
• Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina
mengirimkan teleks kepada Menteri Penerangan saat itu, Maladi untuk segera
menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan)
dengan jadwal sebagai berikut:
1. Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang).
2. Membangun dua pemancar: 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter.
3. Mempersiapkan software (program dan tenaga).
• Pada tanggal 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan
acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana
Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Kemudian
pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara
siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora
Bung Karno.
• Pada tanggal 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang
pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI.
• Pada tahun 1964 mulailah dirintis pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah
dimulai dengan TVRI Stasiun Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti
dengan Stasiun Medan, Surabaya, Ujungpandang (Makassar), Manado, Denpasar
dan Balikpapan (bantuan Pertamina).
Pembangunan Stasiun Produksi Keliling
Mulai tahun 1977, secara bertahap di beberapa ibu kota Provinsi dibentuklah Stasiunstasiun
Produksi Keliling atau SPK, yang berfungsi sebagai perwakilan atau koresponden
TVRI di daerah, yang terdiri dari:
1. SPK Jayapura
2. SPK Ambon
3. SPK Kupang
4. SPK Malang (Tahun 1982 diintegrasikan dengan TVRI Stasiun Surabaya)
5. SPK Semarang
6. SPK Bandung
7. SPK Banjarmasin
8. SPK Pontianak
9. SPK Banda Aceh
10. SPK Jambi
11. SPK Padang
12. SPK Lampung
Status TVRI pada Era Orde Baru
Tahun 1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tatakerja
Departemen Penerangan, yang diberi status Direktorat, langsung bertanggung-jawab pada
Direktur Jendral Radio, TV, dan Film, Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Sebagai alat komunikasi Pemerintah, tugas TVRI adalah menyampaikan informasi
tentang kebijakan Pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan
menciptakan two-way traffic (lalu lintas dua jalur) dari rakyat untuk pemerintah selama
tidak mendiskreditkan usaha-usaha Pemerintah.
Pada garis besarnya tujuan kebijakan Pemerintah dan program-programnya adalah untuk
membangun bangsa dan negara Indonesia yang modern dengan masyarakat yang aman,
adil, tertib dan sejahtera, yang bertujuan supaya tiap warga Indonesia mengenyam
kesejahteraan lahiriah dan mental spiritual. Semua kebijaksanaan Pemerintah beserta
programnya harus dapat diterjemahkan melalui siaran-siaran dari studio-studio TVRI
yang berkedudukan di ibukota maupun daerah dengan cepat, tepat dan baik.
Semua pelaksanaan TVRI baik di ibu kota maupun di Daerah harus meletakkan tekanan
kerjanya kepada integrasi, supaya TVRI menjadi suatu well-integrated mass media
(media massa yang terintegrasikan dengan baik) Pemerintah.
Tahun 1975, dikeluarkan SK Menpen No. 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975, TVRI
memiliki status ganda yaitu selain sebagai Yayasan Televisi RI juga sebagai Direktorat
Televisi, sedang manajemen yang diterapkan yaitu manajemen perkantoran/birokrasi.
TVRI di Era Reformasi
Bulan Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan
status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada di
bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.
Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang
pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan
organisasi dan Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan RI
untuk urusan keuangan.
Tanggal 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2002, status TVRI
diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen
Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN.
Selanjutnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai
Lembaga Penyiaran Publik adalah untuk melayani informasi untuk kepentingan publik,
bersifat netral, mandiri dan tidak komersial. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005
menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan
hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk
kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan
satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan
jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI memiliki 27
stasiun Daerah dan 1 Stasiun Pusat dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ke 27 TVRI Stasiun Daerah tersebut adalah :
1. TVRI Stasiun DKI Jakarta
2. TVRI Stasiun Nangroe Aceh Darussalam
3. TVRI Stasiun Sumatera Utara
4. TVRI Stasiun Sumatera Selatan
5. TVRI Stasiun Jawa Barat dan Banten
6. TVRI Stasiun Jawa Tengah
7. TVRI Stasiun Jogyakarta
8. TVRI Stasiun Jawa Timur
9. TVRI Stasiun Bali
10. TVRI Stasiun Sulawesi Selatan
11. TVRI Stasiun Kalimantan Timur
12. TVRI Stasiun Sumatera Barat
13. TVRI Stasiun Jambi
14. TVRI Stasiun Riau dan Kepulauan Riau
15. TVRI Stasiun Kalimantan Barat
16. TVRI Stasiun Kalimantan Selatan
17. TVRI Stasiun Kalimantan Tengah
18. TVRI Stasiun Papua
19. TVRI Stasiun Bengkulu
20. TVRI Stasiun Lampung
21. TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara
22. TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur
23. TVRI Stasiun Nusa Tenggara Barat
24. TVRI Stasiun Gorontalo
25. TVRI Stasiun Sulawesi Utara
26. TVRI Stasiun Sulawesi Tengah
27. TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara
Karyawan TVRI pada Tahun Anggaran 2007 berjumlah 6.099, terdiri atas 5.085 orang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.014 orang Tenaga Honor/Kontrak yang tersebar di
seluruh Indonesia dan sekitar 1.600 orang di antaranya adalah karyawan Kantor Pusat
dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.
TVRI bersiaran dengan menggunakan dua sistem yaitu VHF dan UHF, setelah selesainya
dibangun stasiun pemancar Gunung Tela Bogor pada 18 Mei 2002 dengan kekuatan 80
Kw. Kota-kota yang telah menggunakan UHF yaitu Jakarta, Bandung dan Medan, selain
beberapa kota kecil seperti di Kalimantan dan Jawa Timur.
TVRI Pusat Jakarta setiap hari melakukan siaran selama 19 jam, mulai pukul 05.00 WIB
hingga 24.00 WIB dengan substansi acara bersifat informatif, edukatif dan entertain.
TVRI dewasa ini
Dengan perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan ke TV Publik sesuai dengan
undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, maka TVRI diberi masa transisi
selama 3 tahun dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002 di mana
disebutkan TVRI berbentuk PERSERO atau PT.
Melalui PERSERO ini Pemerintah mengharapkan Direksi TVRI dapat melakukan
pembenahan-pembenahan baik di bidang Manajemen, Struktur Organisasi, SDM dan
Keuangan. Sehubungan dengan itu Direksi TVRI tengah melakukan konsolidasi, melalui
restrukturisasi, pembenahan di bidang Marketing dan Programing, mengingat sikap
mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan yang
kurang memiliki nilai jual.
Khusus mengenai karyawan, Direksi TVRI melalui restrukturisasi akan diketahui jumlah
sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing
individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai
dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi yang jelas.
Melalui restrukturisasi tersebut akan diketahui apakah untuk mengisi fungsi tersebut di
atas dapat diketahui, dan apakah perlu dicari tenaga profesional dari luar atau dapat
memanfaatkan sumberdaya TVRI yang tersedia.
Dalam bentuk PERSERO selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar
mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk kerjasama
dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan
profesionalisme karyawan.
Dengan adanya masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan TVRI akan dapat memenuhi
kriteria yang disyaratkan oleh undang-undang penyiaran yaitu sebagai TV publik dengan
sasaran khalayak yang jelas.
Bertepatan dengan peringatan hari kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 2003 yang lalu,
TVRI mengoperasikan kembali seluruh pemancar stasiun relay TVRI sebanyak 376 buah,
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai stasiun televisi pertama di negeri ini, TVRI telah melalui perjalanan panjang dan
mempunyai peran strategis dalam perjuangan dan perjalanan kehidupan bangsa. Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, bertepatan dengan
ulang tahunnya yang ke-44 (24 Agustus 2006), TVRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran
Publik.
Programa 2
TVRI juga memiliki Programa 2 Jakarta, pada saluran/chanel 8 VHF. Programa 2 mulai
mengudara pada April 1989 dengan acara tunggal siaran berita bahasa Inggris dengan
nama Six Thirty Report selama setengah jam pukul 18.30 WIB, di bawah tanggung jawab
bagian Pemberitaan.
Pada perkembangannya rubrik tersebut berubah nama menjadi English News Service
(ENS). Programa 2 TVRI kini mengudara mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB dengan
berbagai jenis acara berita dan hiburan.
Sekarang ini tengah dilakukan negosiasi dengan pihak swasta untuk bekerjasama di
bidang manajemen produksi dan siaran programa 2 TVRI Jakarta dan sekitarnya, dengan
adanya rencana perubahan frekuensi dari VHF ke UHF. Di bidang isi siaran akan lebih
ditekankan kepada paket-paket jadi (can product) dengan materi siaran untuk konsumsi
masyarakat metropolitan Jakarta.
Slogan TVRI
"Menjalin Persatuan dan Kesatuan"
"Makin Dekat di Hati"
Gambar Gambar LOGO TVRI
Sumber : wikipedia indonesia
Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia, yang
mengudara sejak tahun 1962 di Jakarta dan Starvision Plus pada tanggal 23 Agustus
1962.
Siaran perdananya menayangkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia ke-17 dari Istana Negara Jakarta.
Siarannya ini masih berupa hitam putih.
TVRI kemudian meliput Asian Games yang diselenggarakan di Jakarta dan di Jakarta
Timur di Sentul Pada Tanggal 24 Agustus 1962 sejak Capcom di Jepang pada tahun 1979
dan di Jakarta Indonesia pada sejak 1983.
Dahulu TVRI pernah menayangkan iklan dalam satu tayangan khusus yang dengan judul
acara Mana Suka Siaran Niaga (sehari dua kali).
Pada tahun 80-an dan 90-an TVRI tidak diperbolehkan menayangkan iklan nayang iklannya hanya di jakarta timur, dan akhirnya TVRI kembali menayangkan iklan.
Status TVRI saat ini adalah Lembaga Penyiaran Publik.
Sebagian biaya operasional TVRI masih ditanggung oleh negara.
TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia sebelum tahun 1989 ketika didirikan
televisi swasta pertama RCTI di Jakarta, dan SCTV pada tahun 1990 di Surabaya.
Latar belakang
• Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek
media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah
koordinasi urusan proyek Asian Games IV.
• Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No.
20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).
• Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina
mengirimkan teleks kepada Menteri Penerangan saat itu, Maladi untuk segera
menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan)
dengan jadwal sebagai berikut:
1. Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang).
2. Membangun dua pemancar: 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter.
3. Mempersiapkan software (program dan tenaga).
• Pada tanggal 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan
acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana
Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Kemudian
pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara
siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora
Bung Karno.
• Pada tanggal 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang
pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI.
• Pada tahun 1964 mulailah dirintis pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah
dimulai dengan TVRI Stasiun Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti
dengan Stasiun Medan, Surabaya, Ujungpandang (Makassar), Manado, Denpasar
dan Balikpapan (bantuan Pertamina).
Pembangunan Stasiun Produksi Keliling
Mulai tahun 1977, secara bertahap di beberapa ibu kota Provinsi dibentuklah Stasiunstasiun
Produksi Keliling atau SPK, yang berfungsi sebagai perwakilan atau koresponden
TVRI di daerah, yang terdiri dari:
1. SPK Jayapura
2. SPK Ambon
3. SPK Kupang
4. SPK Malang (Tahun 1982 diintegrasikan dengan TVRI Stasiun Surabaya)
5. SPK Semarang
6. SPK Bandung
7. SPK Banjarmasin
8. SPK Pontianak
9. SPK Banda Aceh
10. SPK Jambi
11. SPK Padang
12. SPK Lampung
Status TVRI pada Era Orde Baru
Tahun 1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tatakerja
Departemen Penerangan, yang diberi status Direktorat, langsung bertanggung-jawab pada
Direktur Jendral Radio, TV, dan Film, Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Sebagai alat komunikasi Pemerintah, tugas TVRI adalah menyampaikan informasi
tentang kebijakan Pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan
menciptakan two-way traffic (lalu lintas dua jalur) dari rakyat untuk pemerintah selama
tidak mendiskreditkan usaha-usaha Pemerintah.
Pada garis besarnya tujuan kebijakan Pemerintah dan program-programnya adalah untuk
membangun bangsa dan negara Indonesia yang modern dengan masyarakat yang aman,
adil, tertib dan sejahtera, yang bertujuan supaya tiap warga Indonesia mengenyam
kesejahteraan lahiriah dan mental spiritual. Semua kebijaksanaan Pemerintah beserta
programnya harus dapat diterjemahkan melalui siaran-siaran dari studio-studio TVRI
yang berkedudukan di ibukota maupun daerah dengan cepat, tepat dan baik.
Semua pelaksanaan TVRI baik di ibu kota maupun di Daerah harus meletakkan tekanan
kerjanya kepada integrasi, supaya TVRI menjadi suatu well-integrated mass media
(media massa yang terintegrasikan dengan baik) Pemerintah.
Tahun 1975, dikeluarkan SK Menpen No. 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975, TVRI
memiliki status ganda yaitu selain sebagai Yayasan Televisi RI juga sebagai Direktorat
Televisi, sedang manajemen yang diterapkan yaitu manajemen perkantoran/birokrasi.
TVRI di Era Reformasi
Bulan Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan
status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada di
bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.
Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang
pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan
organisasi dan Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan RI
untuk urusan keuangan.
Tanggal 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2002, status TVRI
diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen
Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN.
Selanjutnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai
Lembaga Penyiaran Publik adalah untuk melayani informasi untuk kepentingan publik,
bersifat netral, mandiri dan tidak komersial. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005
menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan
hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk
kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan
satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan
jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI memiliki 27
stasiun Daerah dan 1 Stasiun Pusat dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ke 27 TVRI Stasiun Daerah tersebut adalah :
1. TVRI Stasiun DKI Jakarta
2. TVRI Stasiun Nangroe Aceh Darussalam
3. TVRI Stasiun Sumatera Utara
4. TVRI Stasiun Sumatera Selatan
5. TVRI Stasiun Jawa Barat dan Banten
6. TVRI Stasiun Jawa Tengah
7. TVRI Stasiun Jogyakarta
8. TVRI Stasiun Jawa Timur
9. TVRI Stasiun Bali
10. TVRI Stasiun Sulawesi Selatan
11. TVRI Stasiun Kalimantan Timur
12. TVRI Stasiun Sumatera Barat
13. TVRI Stasiun Jambi
14. TVRI Stasiun Riau dan Kepulauan Riau
15. TVRI Stasiun Kalimantan Barat
16. TVRI Stasiun Kalimantan Selatan
17. TVRI Stasiun Kalimantan Tengah
18. TVRI Stasiun Papua
19. TVRI Stasiun Bengkulu
20. TVRI Stasiun Lampung
21. TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara
22. TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur
23. TVRI Stasiun Nusa Tenggara Barat
24. TVRI Stasiun Gorontalo
25. TVRI Stasiun Sulawesi Utara
26. TVRI Stasiun Sulawesi Tengah
27. TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara
Karyawan TVRI pada Tahun Anggaran 2007 berjumlah 6.099, terdiri atas 5.085 orang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.014 orang Tenaga Honor/Kontrak yang tersebar di
seluruh Indonesia dan sekitar 1.600 orang di antaranya adalah karyawan Kantor Pusat
dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.
TVRI bersiaran dengan menggunakan dua sistem yaitu VHF dan UHF, setelah selesainya
dibangun stasiun pemancar Gunung Tela Bogor pada 18 Mei 2002 dengan kekuatan 80
Kw. Kota-kota yang telah menggunakan UHF yaitu Jakarta, Bandung dan Medan, selain
beberapa kota kecil seperti di Kalimantan dan Jawa Timur.
TVRI Pusat Jakarta setiap hari melakukan siaran selama 19 jam, mulai pukul 05.00 WIB
hingga 24.00 WIB dengan substansi acara bersifat informatif, edukatif dan entertain.
TVRI dewasa ini
Dengan perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan ke TV Publik sesuai dengan
undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, maka TVRI diberi masa transisi
selama 3 tahun dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002 di mana
disebutkan TVRI berbentuk PERSERO atau PT.
Melalui PERSERO ini Pemerintah mengharapkan Direksi TVRI dapat melakukan
pembenahan-pembenahan baik di bidang Manajemen, Struktur Organisasi, SDM dan
Keuangan. Sehubungan dengan itu Direksi TVRI tengah melakukan konsolidasi, melalui
restrukturisasi, pembenahan di bidang Marketing dan Programing, mengingat sikap
mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan yang
kurang memiliki nilai jual.
Khusus mengenai karyawan, Direksi TVRI melalui restrukturisasi akan diketahui jumlah
sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing
individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai
dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi yang jelas.
Melalui restrukturisasi tersebut akan diketahui apakah untuk mengisi fungsi tersebut di
atas dapat diketahui, dan apakah perlu dicari tenaga profesional dari luar atau dapat
memanfaatkan sumberdaya TVRI yang tersedia.
Dalam bentuk PERSERO selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar
mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk kerjasama
dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan
profesionalisme karyawan.
Dengan adanya masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan TVRI akan dapat memenuhi
kriteria yang disyaratkan oleh undang-undang penyiaran yaitu sebagai TV publik dengan
sasaran khalayak yang jelas.
Bertepatan dengan peringatan hari kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 2003 yang lalu,
TVRI mengoperasikan kembali seluruh pemancar stasiun relay TVRI sebanyak 376 buah,
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai stasiun televisi pertama di negeri ini, TVRI telah melalui perjalanan panjang dan
mempunyai peran strategis dalam perjuangan dan perjalanan kehidupan bangsa. Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, bertepatan dengan
ulang tahunnya yang ke-44 (24 Agustus 2006), TVRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran
Publik.
Programa 2
TVRI juga memiliki Programa 2 Jakarta, pada saluran/chanel 8 VHF. Programa 2 mulai
mengudara pada April 1989 dengan acara tunggal siaran berita bahasa Inggris dengan
nama Six Thirty Report selama setengah jam pukul 18.30 WIB, di bawah tanggung jawab
bagian Pemberitaan.
Pada perkembangannya rubrik tersebut berubah nama menjadi English News Service
(ENS). Programa 2 TVRI kini mengudara mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB dengan
berbagai jenis acara berita dan hiburan.
Sekarang ini tengah dilakukan negosiasi dengan pihak swasta untuk bekerjasama di
bidang manajemen produksi dan siaran programa 2 TVRI Jakarta dan sekitarnya, dengan
adanya rencana perubahan frekuensi dari VHF ke UHF. Di bidang isi siaran akan lebih
ditekankan kepada paket-paket jadi (can product) dengan materi siaran untuk konsumsi
masyarakat metropolitan Jakarta.
Slogan TVRI
"Menjalin Persatuan dan Kesatuan"
"Makin Dekat di Hati"
Gambar Gambar LOGO TVRI
Sumber : wikipedia indonesia